Selasa, 02 Agustus 2011

KURIKULUM D-IV TEKNIK MESIN PRODUKSI DAN PERAWATAN

Keputusan menteri Pendidikan Nasional No. 045/2002 dan UU No. 20/2003, serta peraturan pemerintah No. 19/2005 menjelaskan bahwa tujuan Pendidikan Tinggi yaitu menjamin mutu lulusan yang memiliki kualitas sesuai dengan rumpun dan tataran kompetensi serta profesi yang diembannya. Pasal 28 ayat 3 UU No. 20/2003 menyatakan kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh Pendidikan Tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional untuk setiap program studi. Penjelasan UU No. 2/2003, bahwa pengembangan kurikulum adalah berbasis kompetensi (Depdiknas 2006).

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Butir 19 mendefinisikan kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum bisa digambarkan sebagai suatu cetak biru (blue print) tentang sosok manusia yang diharapkan akan tumbuh dalam diri mahasiswa setelah menjalani seluruh proses pendidikan yang dirancang secara khusus. Berdasarkan KEPMENDIKNAS 234/U/2000, KEPMENDIKAS 232/U/2000 serta PP 60 tahun 1999, menjelaskan bahwa, lulusan S1 dan D4 mempunyai beban studi yang sama yakni 144 SKS, serta mempunyai beban tanggung jawab yang sama di dunia kerja. 

Menurut Kepmendiknas N0.232/U/2000, kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyempaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (Direktorat akademik, Ditjen Dikti, 2008). Kurikulum merupakan suatu rancangan dokumen yang menjabarkan mekanisme pencapaian tujuan pembelajaran yang sangat dari program studi, kebijakan institusi, penjamitan mutu dan kualitas serta keberhasilan institusi menghasilkan lulusan yang bermanfaat bagi masyarakat dan peningkatan daya saing bangsa. Oleh karena itu diperlukan perubahan dan penyusunan suatu kurikulum yang mempunyai standar kualifikasi nasional dan internasional (UU No. 2/2003 dan SK Mendiknas No. 045/U/2002).

Program Studi D-IV Teknik Mesin Produksi dan Perawatan Menerapkan Kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Kurikulum disusun berdasarkan analisi SWOT dan tracer study serta labormarket signals sesuai dengan petunjuk penelaahan penyusunan kurikulum (Ditjen akademik DIKTI, 2008). Gambar  menunjukkan skema dan urutan proses penyusunan kurikulum.


Gambar Skema proses penyusunan kurikulum


Kurikulum program studi D-IV Teknik Mesin Produksi dan Perawatan  menganut sistem sks (satuan kredit semester), dengan Pembobotan sks semester I adalah 22 Sks, semester II adalah 20 Sks, semester III adalah 21 Sks, Semester IV adalah 21 Sks, Semester V adalah 20 Sks, Semester VI adalah 18 Sks, Semester VII adalah 11 Sks dan semester VIII adalah 13 Sks. Penurunan bobot SKS dua semester terakhir ini karena pada semester VII dan VIII mahasiswa di bebankan dengan mata kuliah magang industri dan proyek akhir. Penempatan mata kuliah pada tiap semester disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan berdasarkan mata kuliah prasyarat. 

  Tabel  Distribusi kelompok matakuliah persemester
SEMESTER
KELOMPOK MATAKULIAH
JUMLAH
MKU
MKKT
MKP
I
5
17

22
SKS
II
2
18

20
SKS
III
2
19

21
SKS
IV
3
18

21
SKS
V

18
2
20
SKS
VI

16
2
18
SKS
VII

8
3
11
SKS
VIII

7
6
13
SKS
TOTAL
12
121
13
146
SKS

Kompetensi lulusan berhubungan erat dengan penetapan profil lulusan program studi yang merupakan outcome dari proses pendidikan. Kemampuan lulusan untuk dapat melakukan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan profil yang ditetapkan dituangkan dalam kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya. Aturan Dikti membolehkan kompetensi utama mencapai 40 – 80 %, Kompetensi pendukung 20- 40 % dan Kompetensi Lainnya 0- 30 %.  

Tidak ada komentar: